Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Kabupaten Sukabumi: Dua Raperda Disetujui Bersama, Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Keadilan Ekonomi Daerah

2176
×

Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Kabupaten Sukabumi: Dua Raperda Disetujui Bersama, Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Keadilan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025, Selasa (14/10/2025), di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 14/10/2025.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pemerintahan daerah, dengan dua agenda utama yakni persetujuan bersama Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda APBD 2026, diikuti laporan Komisi III DPRD mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan.

Rapat kemudian berlanjut dengan penandatanganan Pakta Integritas, Berita Acara Persetujuan Bersama, dan Berita Acara Penetapan Raperda, menandai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dalam sambutannya menegaskan bahwa RAPBD 2026 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi.

Sementara terkait Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan, Budi menekankan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting dalam menata keadilan ekonomi daerah antara pelaku usaha modern dan tradisional.

“Inti dari Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan dan keadilan ekonomi. Keberadaan toko swalayan tidak boleh menyingkirkan pasar tradisional atau pelaku UMKM. Semua harus tertata dengan baik agar pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah tetap berimbang,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga akan mengatur zonasi dan distribusi toko swalayan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi, sekaligus menjamin adanya ruang berkembang bagi pelaku UMKM. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh agar dapat dipahami oleh masyarakat maupun investor.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyambut baik penetapan dua Raperda tersebut.

Menurutnya, regulasi mengenai toko swalayan akan memperkuat sinergi antara pasar rakyat dan toko modern melalui pengaturan zonasi, jarak antar lokasi, serta jam operasional.

“Tujuan utamanya adalah agar tidak ada persaingan yang merugikan. Pasar rakyat, toko modern, dan UMKM dapat tumbuh bersama secara harmonis. Pengaturan teknisnya nanti akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” terang Bupati Asep Japar.

Dengan disetujuinya dua Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan pelaku ekonomi lokal.

(M.Rangga)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *