INDVESTA.ID – Skandal dugaan penyelewengan pajak desa mengguncang Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 250 desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai fantastis mencapai Rp25 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meminta Kejaksaan turun tangan untuk menertibkan kewajiban pajak desa. Pemerintah menilai, mandeknya setoran PBB ini berpotensi menahan laju pendapatan asli daerah (PAD) dan menghambat roda pembangunan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan laporan tersebut. Ia memastikan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
“Kami sudah menerima laporan terkait 250 desa yang menunggak PBB. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil telaah awal, Kejaksaan mencium adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana PBB yang semestinya disetorkan ke kas daerah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh oknum perangkat desa.
“Analisis sementara kami menunjukkan, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya sendiri,” ungkap Agus.
Data awal menunjukkan, sebagian besar desa baru menyetorkan kurang dari 50 persen dari target PBB yang sudah ditentukan. Artinya, sebagian besar kewajiban pajak desa belum diselesaikan, padahal PBB menjadi salah satu sumber utama pemasukan daerah.
Kejaksaan memperkirakan, rata-rata tunggakan setiap desa mencapai Rp100 juta. Jika dikalikan 250 desa, total potensi tunggakan menyentuh angka Rp25 miliar.
“Kalau satu desa saja Rp100 juta, ya totalnya sekitar Rp25 miliar. Bisa jadi lebih besar,” kata Agus.
Nilai sebesar itu jelas bukan jumlah kecil. Dana PBB yang macet tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membangun jalan desa, fasilitas umum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Agus menegaskan, Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Jika nanti terbukti ada unsur penyelewengan atau penggelapan, kasus ini akan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Segera bayarkan. Itu uang untuk pembangunan daerah. Kalau nanti terbukti diselewengkan, kami tidak akan segan menindak,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, dugaan penyelewengan dana PBB di tingkat desa mencerminkan lemahnya pengawasan sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan paling bawah.
(M.Rangga)