INDVESTA.ID – Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 di SMPN 30 Jakarta, Selasa (18/11). Dalam kunjungannya, tim akan meninjau lingkungan sekolah dan melakukan sesi wawancara kepada penyelenggara dan pengguna pelayanan di sekolah.
“Penilaian ini dilakukan serentak di 34 provinsi lain dan juga di pusat sudah melaksanakan penilaian sampai 30 November 2025. Hari ini, kami melakukan penilaian di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara baik itu di Pemda ataupun di lembaga vertikal,” jelas Ketua Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Olvi Lusianti Dewi.
Untuk teknis penilaian, ia mengungkapkan akan melaksanakan sesi wawancara kepada penyelenggara dan pengguna pelayanan di sekolah. “Untuk penilaian tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Kami juga ada barcode yang disebarkan terkait indikator kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Saat menerima kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di SMPN 30 Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari semua pihak untuk mendukung pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.
“Terima kasih atas penilaian tahun 2024 yang memperoleh nilai 96,28 kategori A opini kualitas tertinggi. Mudah-mudahan tahun ini dengan upaya yang kami lakukan, Kota Administrasi Jakarta Utara bisa meraih nilai yang terbaik,” ucap Fredy Setiawan didampingi Kepala Bagian KKPP Setko Administrasi Jakarta Utara, Idham Mugabe, Wakil Camat Koja, Yuni Wijayanti, Lurah Rawa Badak Utara, Ester Laura Kartini, dan unsur terkait.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran UKPD yang telah melaksanakan pelayanan dengan baik. “Semoga dengan kehadiran Tim Ombudsman dapat memberikan panduan, penguatan, dan rekomendasi dalam meningkatkan indeks kualitas pelayanan publik di Jakarta Utara,” harapnya.

















