Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Wali Kota Jakut Serahkan 126 SK PPPK Paruh Waktu.

31
×

Wali Kota Jakut Serahkan 126 SK PPPK Paruh Waktu.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menyerahkan 126 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di gedung kantornya.

Hendra menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya jajarannya memperkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Sayaa mengucapkan selamat dan juga merasa bahagia. Semoga menjadi lebih baik dan berkah. Yang paruh waktu kami doakan semoga penuh waktu,” ujarnya, Jumat (2/1)

Ia berharap, PPPK yang baru dilantik dapat menjaga integritas serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Jakarta Utara.

“Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” ucapnya.

Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Jakarta Utara, Idham Mugabe menjelaskan, pelantikan ini berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah DKI Jakarta Nomor 42/SE/2025. Para PPPK yang dilantik berasal dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

“PPPK Paruh Waktu ini dikontrak selama satu tahun. Selama masa kerja tersebut, mereka wajib bekerja sesuai standar operasional yang telah ditetapkan kepala UKPD masing-masing,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini mereka yang dilantik masih tetap bekerja sesuai tupoksi di unit masing-masing. Selama bertugas,  mereka diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Berharap bagi yang dilantik dapat terus mengabdi dan peduli kepada masyarakat. Mari kita menjaga kekompakan dan menjadi teladan untuk masyarakat,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *