INDVESTA.ID – Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menanggapi dinamika yang terjadi terkait pemasangan antena penguat sinyal di Masjid Al Ihsan, RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading,
Fredy menegaskan penting membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima serta menguntungkan semua pihak, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari vendor penyedia layanan, warga, lurah, camat, hingga unsur terkait lainnya, untuk kembali duduk bersama guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan konstruktif
“Perlu ada pertemuan kembali dengan melibatkan semua pihak. Duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution,” ujarnya, Rabu (21/1).
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Utara, Fajar Santoso menjelaskan, pemasangan antena penguat sinyal tersebut telah dihentikan sementara.
“Penghentian dilakukan hingga dilaksanakannya kembali rapat bersama untuk mencapai kesepakatan,” terangnya.
Fajar memaparkan, terkait Surat Dinas PM-PTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009/TM.15.00 yang menjadi perhatian dalam persoalan ini merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi yang menjelaskan kegiatan pemasangan antena penguat sinyal tidak termasuk pekerjaan konstruksi, sehingga tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemasangan antena ini pada dasarnya diperlukan sebagai bagian dari prosedur untuk melakukan pengecekan teknis, seperti radiasi dan aspek lainnya. Jika antena belum terpasang, maka pengecekan tersebut tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua Sarmudi menyampaikan komitmen untuk kembali memfasilitasi pertemuan seluruh pihak dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan prosedur teknis pemasangan antena sekaligus menjelaskan manfaat keberadaan antena penguat sinyal bagi kebutuhan telekomunikasi masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali menggelar pertemuan, termasuk dengan pihak pelapor. Namun, karena masih ada hal-hal yang belum menemui kesepakatan, dalam minggu ini kami akan mengadakan pertemuan kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Arifin memastikan, pihaknya terbuka untuk memfasilitasi komunikasi lanjutan antara warga dan perusahaan penyedia layanan.
Menurutnya, warga pada dasarnya memahami kebutuhan akan penguatan sinyal, namun prosesnya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami siap mendukung selama seluruh prosedur dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” tandasnya.

















