INDVESTA.ID – Kabar gembira bagi para pemudik yang akan menuju arah Sukabumi. Jalur fungsional Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 ruas Cibadak – Karang Tengah resmi dioperasikan mulai Sabtu, 14 Maret 2026. Pembukaan jalur sepanjang 5,6 km ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.
Berdasarkan data terkini per 19 Maret 2026, berikut adalah panduan lengkap bagi pengendara yang ingin melintasi jalur tersebut:
Jadwal Operasional Terbatas
Berbeda dengan jalur tol operasional penuh, Tol Bocimi Seksi 3 hanya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jalur akan ditutup pada malam hari demi keamanan pengguna jalan mengingat fasilitas penerangan yang masih dalam tahap penyelesaian.
Berbeda dengan jalur tol operasional penuh, Tol Bocimi Seksi 3 hanya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jalur akan ditutup pada malam hari demi keamanan pengguna jalan mengingat fasilitas penerangan yang masih dalam tahap penyelesaian.
Khusus Kendaraan Kecil
Jalur fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I (mobil pribadi/kecil). Kendaraan besar seperti bus dan truk (Sumbu 3 ke atas) dilarang melintas dan tetap diarahkan menggunakan jalur arteri nasional.
Jalur fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I (mobil pribadi/kecil). Kendaraan besar seperti bus dan truk (Sumbu 3 ke atas) dilarang melintas dan tetap diarahkan menggunakan jalur arteri nasional.
Gratis Selama Masa Fungsional
Selama periode mudik dan balik Lebaran, pengendara yang melintasi Seksi 3 ini tidak dikenakan tarif alias gratis. Namun, pastikan saldo e-toll tetap mencukupi untuk pembayaran di ruas tol sebelumnya (Seksi 1 & 2).
Selama periode mudik dan balik Lebaran, pengendara yang melintasi Seksi 3 ini tidak dikenakan tarif alias gratis. Namun, pastikan saldo e-toll tetap mencukupi untuk pembayaran di ruas tol sebelumnya (Seksi 1 & 2).
Himbauan Keamanan
Pihak kepolisian dan pengelola jalan tol menerapkan sistem satu arah (one way) secara situasional sesuai kondisi di lapangan. Pengendara diingatkan untuk menjaga kecepatan maksimal di angka 40 km/jam karena kondisi jalan yang masih berstatus fungsional.
Pihak kepolisian dan pengelola jalan tol menerapkan sistem satu arah (one way) secara situasional sesuai kondisi di lapangan. Pengendara diingatkan untuk menjaga kecepatan maksimal di angka 40 km/jam karena kondisi jalan yang masih berstatus fungsional.
Rencananya, jalur ini akan terus disiagakan hingga H+2 Lebaran atau sekitar tanggal 29 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus balik. Pengendara diimbau untuk selalu memantau arahan petugas di lapangan guna menghindari penumpukan di gerbang keluar Karang Tengah















