INDVESTA.ID – Menuai sorotan publik, dugaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai “tebang pilih” oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi ! akhirnya sejumlah pihak mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Karya Karung Bersama. Ia menilai, dalam menjalankan penegakan Perda, Satpol PP seharusnya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
“Minta koordinasi dengan SKPD terkait perizinan dan ambil tindakan tegas terhadap perusahaan ilegal,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Lebih lanjut, H. Iwan Ridwan menambahkan, Komisi I mendorong seluruh perangkat daerah agar serius melakukan pembinaan kepada perusahaan di Kabupaten Sukabumi, sehingga semuanya tertib mematuhi aturan.
“Kami juga mendorong Satpol PP agar bisa all out dalam melaksanakan penertiban,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman, mengaku terkejut setelah membaca berita di media online mengenai keberadaan PT Karya Karung Bersama yang belum mengantongi perizinan namun sudah beroperasi.
“Saya baru tahu kalau ada perusahaan di wilayah saya. PT Karya Karung Bersama, perusahaan ini terkesan arogan dan tertutup,” ungkapnya.
Rahman juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang disebut sebagai manajer operasional perusahaan tersebut. Ia menduga yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan keimigrasian.
“Diduga Mr. Huang belum memiliki dokumen seperti ITAS dan RPTKA sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk perizinan kerja dari instansi berwenang seperti Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi. Saya pun setuju dan mendorong pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas terhadap investor atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan membandel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Pada prinsipnya, kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan terkait perusahaan yang diduga ilegal, termasuk perusahaan yang disebutkan tersebut. Secara hukum, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara itu, terkait perizinan usaha dan tenaga kerja asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ini adalah kewenangan POA Polisi Orang Asing untuk yurisdiksinya,” jelasnya.
Terpantau, PT Karya Karung Bersama ini belum memiliki NIB dan PKKPR. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(NA)


















