Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kokab Sukabumi

Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Terungkap, Kejari Kabupaten Sukabumi Tahan 8 Tersangka

7
×

Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Terungkap, Kejari Kabupaten Sukabumi Tahan 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penyaluran kredit pada bank plat merah, Selasa (28/4/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyidikan intensif yang dimulai sejak Januari 2026. Para tersangka diduga kuat melakukan praktik korupsi yang terstruktur dan masif di lingkungan perbankan tersebut.

Adapun kedelapan tersangka yang diamankan terdiri dari satu pimpinan dan tujuh staf. Tersangka utama berinisial DDA merupakan Kepala Cabang Pembantu, didampingi tujuh tenaga pemasar yakni LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Humas Kejari Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga serta menciptakan debitur fiktif untuk mencairkan dana.

 

Data dan dokumen debitur dipalsukan sedemikian rupa tanpa melalui proses survei dan verifikasi lapangan yang benar. Bahkan, identitas milik warga digunakan secara sepihak tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Guna mengelabui pengawasan, para tersangka melakukan metode pengulangan data debitur. Hal ini bertujuan untuk menutupi kredit bermasalah agar status kolektibilitas atau kesehatan kredit di kantor tersebut tetap terlihat lancar.

“Modus pengulangan data dilakukan agar performa kantor terjaga, sementara dana hasil pencairan diduga dikuasai oleh oknum tertentu. Terdapat pula pemberian fee demi memenuhi target dan keuntungan pribadi,” ujar Humas Kejari Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank Akibat Perbuatan Fraud Bidang Kredit, aksi para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.664.259.466 (dua miliar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut juga diperkuat dengan perubahan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama terkait penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Kejari menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau aliran dana ke pihak-pihak tambahan dalam kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administratif, kedelapan tersangka langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.

“Para tersangka resmi ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026 untuk kelancaran proses hukum selanjutnya,” tutup Humas Kejari.

(NA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *