Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Editorial

Negara Bukan “Pemilik” Tanah Kita: Meluruskan Salah Kaprah Pasal 33

12
×

Negara Bukan “Pemilik” Tanah Kita: Meluruskan Salah Kaprah Pasal 33

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
INDVESTA.ID – Banyak dari kita sering salah sangka saat membaca Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kalimat “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara” sering kali diterjemahkan secara mentah-mentah bahwa negara adalah “pemilik sah” atas setiap jengkal tanah di Republik ini. Padahal, secara hukum, konsep menguasai sangat berbeda jauh dengan memiliki.
Jika kita menganggap negara adalah pemilik, maka posisi rakyat tak lebih dari sekadar “penumpang” di tanah airnya sendiri. Namun, konstitusi kita tidak serendah itu dalam memandang kedaulatan rakyat.
Negara Sebagai Manajer, Bukan Tuan Tanah
Dalam hukum agraria kita, negara memegang peran sebagai pemegang Hak Menguasai Negara (HMN). Artinya, negara bukanlah owner (pemilik), melainkan pengatur atau manajer publik. Tugas utamanya bukan mengumpulkan aset untuk dirinya sendiri, melainkan menyusun aturan main agar kekayaan alam tersebut benar-benar sampai ke tangan rakyat untuk “sebesar-besar kemakmuran.”
Bedanya sangat krusial. Jika negara adalah pemilik perdata, ia bisa menjual tanah semaunya demi profit. Namun, karena negara hanya “menguasai” dalam arti publik, ia wajib mengakui adanya Hak Milik individu, hak ulayat masyarakat adat, dan kepentingan umum.
Celah “Kesewenang-wenangan”
Masalah sering muncul ketika batas antara “mengatur” dan “merampas” menjadi kabur. Atas nama pembangunan, sering kali frasa “dikuasai negara” dijadikan senjata untuk menggusur lahan warga dengan kompensasi yang ala kadarnya.
Di sinilah kita harus kritis. Hak negara untuk menguasai itu ada syarat mutlaknya: kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan pengelolaan tanah justru lebih memihak pada segelintir korporasi besar daripada petani kecil, maka negara sebenarnya sedang melanggar mandat konstitusinya sendiri. Negara telah bertindak melampaui fungsinya sebagai manajer dan mulai berperilaku seperti tuan tanah yang haus profit.
Menjaga Kedaulatan di Atas Tanah Sendiri
Memahami perbedaan antara “menguasai” dan “memiliki” adalah langkah awal bagi kita sebagai warga negara untuk menjaga hak-hak properti kita. Kita harus sadar bahwa sertifikat tanah yang kita pegang adalah bentuk pengakuan hukum yang harus dihormati oleh negara.
Negara punya wewenang untuk menata kota dan membangun infrastruktur, tapi ia tidak punya hak moral maupun hukum untuk bertindak sewenang-wenang tanpa memanusiakan pemilik aslinya, yaitu rakyat.
Kesimpulannya, negara hanyalah pemegang mandat untuk mengelola kekayaan alam Indonesia. Pemilik kedaulatan yang sesungguhnya tetaplah rakyat. Jangan sampai karena salah tafsir bahasa, kita menyerahkan hak-hak dasar kita begitu saja kepada kekuasaan yang seharusnya melayani kita.
(Red)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *