INDVESTA.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan bahwa Nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sukabumi tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Perikanan untuk mengurus Rekomendasi BBM.
“Cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat, semua proses pengajuan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam. Kebijakan ini merupakan inovasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yang bertujuan mempermudah pelayanan publik. Rekomendasi BBM ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019,” ucap Sekdis Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko.
Sosok yang karib disapa Pak Moko tersebut mengungkap, sistem layanan ini sudah dirintis sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
Ia mengatakan, dulu proses pengurusan surat rekomendasi bisa memakan waktu hingga tiga hari. Kini, berkat inovasi percepatan layanan, surat rekomendasi bisa diterbitkan hanya dalam satu jam.
”Waktu saya masih di bidang Tangkap, saya sudah buat inovasi ini. Pemohon tidak perlu datang jauh-jauh ke dinas, cukup ke pengurus TPI. Saya bahkan sudah umumkan lewat kanal YouTube juga,” kata Sri Padmoko, Senin (07/07/2025).
Surat rekomendasi BBM berlaku selama satu bulan atau disesuaikan dengan kapasitas BBM yang disetujui. Jika sudah habis masa berlakunya, surat tersebut bisa diperpanjang atau diajukan kembali.
Namun, Sri Padmoko mengingatkan agar nelayan benar mengisi data pada bagian belakang surat rekomendasi. Di bagian tersebut terdapat kolom untuk mencatat waktu pengisian BBM, jumlah BBM yang dibeli, dan hasil tangkapan setelah melaut. Hal ini penting untuk validasi penggunaan BBM bersubsidi.
Dinas Perikanan juga mengimbau nelayan agar selalu membawa surat rekomendasi BBM saat akan membeli BBM di SPBU agar tidak dipersulit.
“Semisal ada yang mempersulit atau bahkan meminta uang dalam proses pengurusan surat, silakan laporkan langsung ke Dinas. Pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.