Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Perda RPPLH Ditetapkan, Jakarta Miliki Kompas Pembangunan 30 Tahun

5
×

Perda RPPLH Ditetapkan, Jakarta Miliki Kompas Pembangunan 30 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/8). Perda ini menjadi kompas pembangunan Jakarta untuk 30 tahun ke depan agar kemajuan kota berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan Jakarta sebagai kota global menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.

“RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan, tetapi menjadi pijakan agar Jakarta tetap maju, layak huni, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Dudi menambahkan, keberhasilan RPPLH membutuhkan kolaborasi pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kita ingin Jakarta terus tumbuh dan berdaya saing, tetapi tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Inilah kota yang ingin kita wariskan kepada anak cucu,” katanya.

DPRD DKI Jakarta menyambut positif penetapan regulasi tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan RPPLH menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta selama 30 tahun ke depan.

DPRD menilai RPPLH penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Regulasi ini juga memperkuat perlindungan atas hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

RPPLH selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan berbagai kebijakan sektoral. Dengan demikian, aspek lingkungan menjadi pertimbangan sejak tahap perencanaan dalam setiap proses pembangunan.

“RPPLH harus menjadi bagian dari proses pembangunan. Artinya, pembangunan tetap berjalan, ekonomi terus tumbuh, tetapi seluruhnya harus memperhatikan kemampuan lingkungan agar kemajuan yang kita nikmati hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang,” urai Aziz.

Pelaksanaan RPPLH juga akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui sejumlah indikator, antara lain kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta luas ruang terbuka hijau. Langkah ini memastikan komitmen pembangunan berkelanjutan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *