INDVESTA.ID – Dalam Kegiatan Rutinitas Rabu Tertib, Lurah Koja Fera bersama Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan lorong 104 Permai. Rabu ( 2-9-2026 )
Fera lurah Kelurahan Koja mengatakan sebelum kami melakukan penertiban, kami sudah 3 kali mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang yang ada di trotoar pasar permai lorong 104, tetapi mereka tetap tidak mengidahkan surat tersebut, sehingga kami mengadakan penertibkan, tutur Fera
Asri Satpol PP Kelurahan Koja mengatakan penertiban tersebut kami lakukan, karena sudah ada 3 kali surat peringatan kepada pedagang supaya tidak berjualan di trotoar, karena trotoar itu di buat khusus pejalan kaki,
” Sekitar 10 pedagang yang ang di tertibkan seperti gerobak Soto, dia jualan malem tetapi gerobak di taruh sembarangan di atas got, sehingga sampah tertumpuk, sehingga mampet air di selokan,” ujar Asri
Sementara itu Satpol PP Kecamatan Koja Agan memimpin langsung penertiban tersebut didampingi satpol seluruh kelurahan di Kecamatan Koja dan anggotanya, mengatakan karena sudah 3 kali surat peringatan yang di berikan lurah untuk pedagang tidak di patuhi, terpaksa kami tertibkan, kata Agan
” Karena pemda membuat trotoar itu khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan pedagang kaki lima, silahkan berjualan kami tidak melarang, tetapi jangan pakai trotoar hak milik pejalan kaki,” terang Agan


















