Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar

13
×

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Aset yang berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut akan dikelola untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).

Gubernur Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Khusus aset di Kemayoran, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan rencana pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Gubernur Pramono.

Secara rinci, aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, serta nilai sekitar Rp5,36 miliar.

Selain memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan publik, Gubernur Pramono menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegasnya.

Gubernur Pramono juga berharap kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan hibah tersebut dan membuka peluang kerja sama serupa sepanjang pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Menurutnya, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *