INDVESTA.ID – Pemerintah kabupaten sukabumi memberikan penghargaan kepada jajarannya. Pengharaan tersebut diberikan pada instansi yang melakukan pengelolaan kearsipan dengan baik sesuai Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Selain itu yang juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Keputusan Tim Pengawas Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor : 000.5.15.1/18874/Diarpus/ 2025 tentang Penetapan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025

Badan pendapatan Daerah kabupaten sukabumi merupakan salah satu perangkat daerah yang mendapatkan penghargaan dengan nilai 84,57 dengan kategori A “Memuaskan”
Penghargaan tersebut di berikan oleh bupati sukabumi asep jafar dalam rangkaian kegiatan Rapat dinas bulan Desember 2025
” Penghargaan ini harus menjadi vitamin bagi kita untuk meningkatkan pengelolaan kearsipan mulai dari mengorganisir dan mengelola arsip secara efektif dan efisien” ucap kepala Bapenda kabupaten Sukabumi Herdy Somantri yang karib disapa Bima usai mengikuti rapat dinas bulanan di aula setda kabupaten sukabumi, palabuanratu, Rabu (17/12/2025)
Menurut herdy pengelolaan arsip sangatlah penting untuk Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas arsip yang akurat dan lengkap hal tersebut di maksudkan untuk Melindungi arsip dari kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan
” pengelolaan arsip bagi bapenda salah satunya adalah untuk peningkatan kualitas layanan pajak kepada masyarakat dengan menyediakan akses cepat dan mudah berkaitan dokumen administrasi yang berkaitan dengan kebapendaan selain itu juga Mengelola risiko yang terkait dengan pengelolaan arsip, seperti kehilangan atau kerusakan arsip” jelas Bima.
(Jackz)







