Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kokab SukabumiPemerintahan

Demi Iklim Investasi Sehat, DPRD Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Tertib Perizinan

16
×

Demi Iklim Investasi Sehat, DPRD Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Tertib Perizinan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID DPRD Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek administrasi dan perizinan dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, serta berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukabumi. DPRD menilai, masuknya investasi ke daerah harus tetap diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan, menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi utama dalam setiap aktivitas usaha. Ia menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, hingga aspek lingkungan hidup merupakan syarat mendasar yang tidak dapat diabaikan.

Menurutnya, DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi tersebut harus berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas itu bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan bagi semua pihak,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, keberadaan dokumen perizinan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat, lingkungan, serta pemerintah daerah.

Iwan menilai, berbagai persoalan usaha yang terjadi di daerah sering kali berawal dari kelalaian dalam memenuhi aspek administrasi. Kondisi tersebut dapat memicu konflik dengan masyarakat, menimbulkan dampak lingkungan, hingga menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah.

“Sering kali persoalan muncul karena usaha berjalan lebih dulu sebelum izin lengkap. Ketika kemudian terjadi masalah, baik terkait lahan, lingkungan, maupun dampak sosial, akhirnya semua pihak dirugikan,” jelasnya.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan sebagai syarat dasar sebelum menjalankan aktivitas usaha.

Ia menyebutkan, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usahanya.

Selain itu, Iwan menambahkan bahwa kelengkapan perizinan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan dokumen yang lengkap, kegiatan usaha dapat berjalan lebih aman, terhindar dari potensi sanksi, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Legalitas usaha juga dinilai berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan investor maupun masyarakat terhadap iklim usaha di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Iwan, pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Jika semua pihak patuh terhadap aturan, maka investasi yang masuk ke Sukabumi akan lebih berkualitas, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.

(Lukman)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *