INDVESTA.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menerima dan menemui personel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/5/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., didampingi oleh Anggota Komisi IV Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat, menyambut langsung para demonstran.
Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap dugaan masalah ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Paiho. Beberapa isu utama yang diangkat meliputi status kerja karyawan, jaminan sosial, serta dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada HMI Cabang Sukabumi. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf atas penundaan audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan. “Penundaan tersebut disebabkan oleh permintaan pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry Supriyadi mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT. Paiho. Menurutnya, isu-isu yang disuarakan oleh HMI sejalan dengan temuan Komisi IV, di antaranya:
• Praktik Kerja Borongan/Alih Daya: Terdapat dugaan bahwa perusahaan alih daya yang bermitra dengan PT. Paiho tidak memenuhi standar operasional yang berlaku, seperti belum berstatus Perseroan Terbatas (PT) melainkan masih berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV).
• Pungutan Liar (Pungli): Muncul indikasi adanya praktik pungutan yang terjadi dalam proses rekrutmen karyawan maupun selama masa kerja berlangsung.
• Jaminan Sosial: Ditemukan sejumlah pengusaha yang masih memberikan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada pekerja. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial yang sesuai bagi para pekerjanya.
Ferry Supriyadi menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah-langkah penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan sejak bulan November 2024. “Meskipun demikian, proses penertiban ini tidak bisa dilakukan secara instan mengingat jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi mencapai 5.600,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa keterbatasan jumlah anggota komisi serta badan pengawas dari tingkat provinsi menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan ini.
Kendati demikian, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal dan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap seluruh perusahaan di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada pengusaha yang menyalahgunakan fasilitas negara dan merugikan hak-hak pekerja. Diharapkan, melalui sinergi antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat, permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat segera menemukan solusi yang konstruktif.
(Nada Aljahra)