Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBerita

Kadistan Tuty Harahap Kab Sukabumi Ungkap Pentingnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dalam Pembenahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Di Daerah

4646
×

Kadistan Tuty Harahap Kab Sukabumi Ungkap Pentingnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dalam Pembenahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Di Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari–Juni 2025 yang digelar di Aula Dinas Pertanian
Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari–Juni 2025 yang digelar di Aula Dinas Pertanian
Example 468x60

INDVESTA.ID – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap mengungkapkan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dalam Pembenahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sukabumi.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dalam Pembenahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, hal ini menjadi momentum tepat dalam pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi di daerah. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk kami di daerah dalam memperbaiki distribusi pupuk bersubsidi. Ini sejalan dengan komitmen Dinas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari–Juni 2025 yang digelar di Aula Dinas Pertanian, pada Selasa (01/07/2025).

Rapat Evaluasi tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Sukabunmi dan dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Kadis Pertanian juga mengungkap, Perpres tersebut menjadi pijakan strategis dalam memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk subsidi yang lebih tertib, efisien, dan berpihak pada petani kecil.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan baru ini,” ujarnya.

Disampaikannya juga,sinergi antara Dinas Pertanian dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta Kantor Cabang Dinas (KCD) sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program ini. Ia menegaskan pentingnya validasi data petani melalui kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama penyaluran bantuan.

“Data yang akurat adalah kunci. Petani harus terdaftar secara resmi agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman dalam arahannya turut mengingatkan bahwa distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran bisa berdampak pada inflasi daerah. Oleh karena itu, ia mendorong agar BPP dan KCD patuh terhadap ketentuan Perpres serta lebih aktif melakukan pengawasan dan evaluasi.

Sri Hastuty menambahkan, pihaknya juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan di lapangan agar pemahaman terhadap aturan baru ini merata hingga tingkat desa.

“Dengan komitmen bersama, kami optimistis distribusi pupuk subsidi ke depan akan lebih tepat waktu, merata, dan berpihak pada petani yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pun berkomitmen untuk terus mendampingi petani, sekaligus memastikan bahwa kebijakan baru ini dapat berjalan secara maksimal demi mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.

(Nada Al)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *