INDVESTA.ID – Percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Sukabumi terus bergulir.
Tercatat sebanyak 12 desa dari berbagai kecamatan telah mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada Perum Perhutani dengan luas maksimal 1.000 meter persegi per titik.
Langkah ini dilakukan dengan mengacu ketat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi, Tofik Hidayat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan langkah proaktif terkait usulan tersebut. Hingga Jumat (27/02/2026), pemeriksaan lapangan telah tuntas dilakukan.
”Total ada 12 lokasi yang telah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama antara Perhutani dan pihak Pemda, terutama melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi,” ujar Tofik saat memberikan keterangan.
Tofik menjelaskan bahwa seluruh berkas usulan beserta peta lengkap telah diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi. Meski demikian, keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
“Usulan tersebut telah disampaikan ke Kantor Industri Regional dengan peta lengkap. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kantor Pusat Kementerian Kehutanan. Terkait durasi, tidak ada batasan waktu yang jelas untuk penyelesaian proses ini di tingkat pusat,” ungkapnya.
Mengenai teknis lahan, Tofik memaparkan bahwa batas maksimal luas lahan yang dapat diberikan adalah 1.000 meter persegi. Namun, ia menyebutkan adanya fleksibilitas bagi desa yang memiliki karakteristik kawasan tertentu.
“Luas lahan maksimal 1.000 meter persegi, namun masih terbuka untuk pengajuan jika ada desa yang memiliki kawasan yang berurutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tofik menekankan bahwa jika permohonan ini disetujui, maka status lahan tersebut akan berubah secara hukum. Aset yang semula merupakan kawasan hutan akan dilepaskan menjadi milik pemohon, dalam hal ini KDMP.
“Pelepasan lahan akan membuat aset tersebut menjadi milik pihak pemohon dan tidak lagi menjadi kawasan hutan. Namun, perlu diingat bahwa proses ini masih memerlukan waktu dan tahapan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
(NA)

















