INDVESTA.ID – Sungai adalah urat nadi kehidupan, namun bagi sebagian oknum fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sungai tak lebih dari tempat pembuangan sampah raksasa. Membiarkan limbah cair medis dari Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit mengalir tanpa pengolahan ke badan air adalah bentuk kejahatan lingkungan yang dampaknya tidak hanya instan, tapi juga bersifat jangka panjang dan mematikan.
Ancaman di Balik Air Keruh
Limbah cair medis bukanlah air sabun biasa. Ia mengandung senyawa organik berbahaya, bahan kimia beracun, logam berat, hingga mikroorganisme patogen (bakteri, virus, dan jamur). Jika dibuang langsung ke sungai:
Kerusakan Ekosistem: Zat kimia berbahaya menurunkan kadar oksigen dalam air, membunuh biota sungai, dan merusak rantai makanan.
Transmisi Penyakit: Air sungai yang tercemar menjadi kurir penyebaran penyakit menular seperti kolera, hepatitis, hingga infeksi kulit bagi warga yang masih memanfaatkan air tersebut.
Infiltrasi Air Tanah: Limbah yang meresap ke dalam tanah akan mencemari sumur-sumur warga. Sekali air tanah tercemar, proses pemulihannya membutuhkan waktu puluhan tahun.
Landasan Hukum dan Standar IPAL
Pemerintah telah mengatur dengan tegas bahwa setiap fasyankes wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Aturan ini bukan sekadar saran, melainkan perintah undang-undang yang tertuang dalam:
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen LHK No. P.68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (termasuk standar untuk fasilitas kesehatan).
Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Intinya: Setiap tetes air yang keluar dari fasilitas kesehatan harus diproses melalui IPAL hingga memenuhi standar baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Konsekuensi Hukum: Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar
Mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah medis membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja):
Sanksi Administratif: Pembekuan hingga pencabutan izin operasional fasyankes.
Sanksi Pidana: Jika terbukti melakukan pencemaran, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar (Pasal 98).
Pidana Tambahan: Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan yang biayanya jauh lebih mahal daripada membangun unit IPAL.
Himbauan dan Solusi
Kami mendesak seluruh pengelola Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas untuk berhenti berkompromi dengan keselamatan publik. Penyediaan IPAL yang fungsional adalah investasi kemanusiaan, bukan sekadar beban biaya operasional.
Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan lapangan. Jangan tunggu sampai terjadi wabah atau kerusakan lingkungan yang permanen baru bertindak. Ketegasan dalam menegakkan aturan adalah kunci agar sungai kita kembali menjadi sumber kehidupan, bukan sumber penyakit.
(Redaksi)













