INDVESTA.ID – Pemerintah resmi memangkas harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen sejak Rabu (22/10/2025). Namun, meski kabar ini disambut gembira oleh para petani, sejumlah kios pupuk di Kabupaten Sukabumi justru masih lengang.
Salah satu pemilik kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Cibatu, Ernawati (40), mengatakan penurunan harga ini menjadi angin segar bagi petani di wilayahnya.
“Sekarang harga pupuk urea turun jadi Rp90 ribu per sak, dan NPK jadi Rp92 ribu per sak. Lumayan terasa bedanya,” ujar Ernawati saat ditemui Jumat (24/10/2025).
Meski demikian, Ernawati mengakui belum banyak petani yang datang membeli pupuk.
“Petani senang, tapi belum banyak yang tebus. Katanya belum ada uang. Baru satu orang saja yang beli kemarin, Pak Usman,” ungkapnya.
Ia memastikan stok pupuk di kiosnya masih cukup aman. Setiap bulan, kiosnya mendapat pasokan sekitar 20 ton pupuk urea untuk melayani empat desa: Cibatu, Babakan, Padaasih, dan Sukaresmi.
“Kebanyakan petani di sini menanam padi sawah. Sekarang pembelian sistemnya perorangan, tergantung kemampuan keuangan masing-masing,” jelasnya.
Selain penurunan harga, Ernawati juga menyebut ada perubahan dalam sistem penebusan pupuk bersubsidi yang kini berbasis data petani.
“Sekarang pakai KTP, nanti di-scan, petani tanda tangan dan difoto. Tapi tetap harus terdaftar di RDKK. Kalau enggak, enggak bisa dilayani,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan harga baru ini baru berjalan sejak hari Jumat dan masih dalam proses penyesuaian antara kios dan distributor.
“Nanti harga ke distributor juga akan disesuaikan, jadi selisihnya dikembalikan. Kami juga sudah sosialisasikan ke petani, walau sementara masih lewat pemberitahuan lisan,” ujarnya.
Sementara itu, ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Sukabumi dipastikan aman. Berdasarkan data yang diterima detikJabar, total stok pupuk subsidi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi antara lain: pupuk urea 787 ton, NPK 730 ton, dan pupuk organik 33,5 ton di tingkat kios. Sedangkan di gudang lini, tersedia pupuk urea 2.142 ton, NPK 657 ton, dan pupuk organik 230 ton.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, memastikan distribusi pupuk tetap berjalan lancar.
“Proses bisnis perusahaan tetap berjalan normal. Kami menjamin pasokan dan distribusi pupuk aman agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” ujarnya.
Sebagai informasi, penurunan harga pupuk ini diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025. Berikut daftar harga barunya:
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg)
NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg)
NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg)
ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg)
Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg)
Penurunan harga ini diharapkan dapat meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas sektor pertanian menjelang musim tanam berikutnya.
(M.Rangga)

















