Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Kades Boalemo sebagai Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

2163
×

Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Kades Boalemo sebagai Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan oknum Kades saripi (SP) sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan 9 tersangka pelaku penambangan ilegal di daerah paguyaman kab. Boalemo Prov Gorontalo, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka pelakupenambangan ilegal menyebutkan bahwa sdr SP ( oknum Kades Saripi) yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan Penambangan Ilegal di lokasi tersebut. Tersangka SP dan 9 tersangka lainnya ditangkap dan ditahan di rutan Polda Gorontalo Pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 karena kedapatan masih melakukan penambangan ilegal walaupun seminggu sebelumnya sdh diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorotalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH menjelaskan bahwa penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum dilokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu paguyaman kab Boalemo karena mereka tetap membandel padahal sebelumnya sdh diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut, bahkan setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke polda Gorontalo, beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis.

Para pelaku saat ini di tahan di rutan Polda gorontalo untuk proses penyidikan, mereka dikenakan PASAL 158 JO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP yaitu SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP100.OOO.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH).

(M.Rangga)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *