INDVESTA.ID – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi merespons aduan warga dengan menebang dua pohon dan memangkas satu pohon di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, pada Rabu (4/6/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pohon tumbang yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur, termasuk Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas PU, Polsek Palabuhanratu, Koramil Palabuhanratu, Kelurahan Palabuhanratu, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, melalui Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi, menyampaikan bahwa proses penebangan telah melalui prosedur dan izin resmi.
“Iya, ada permintaan dari masyarakat dan izinnya sudah keluar. Makanya tadi kami tebang dua pohon dan satu pohon dipangkas. Dalam kegiatan ini kami juga menurunkan personel,” ujar Edi Mulyadi.
Sementara itu, Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriyadi, menjelaskan bahwa penebangan dilakukan berdasarkan pengajuan dari pemilik lahan dan warga sekitar.
“Pohon-pohon tersebut sudah tua dan berisiko tumbang, yang dapat membahayakan pengguna jalan. Sebagai bentuk tanggung jawab, pemilik lahan juga telah melakukan penanaman kembali sekitar 15 pohon pengganti,” jelas Yadi.
(Nada Aljahra)