Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Wakil Walikota Jakarta Utara Pimpin Rapat Koordinasi Penataan Pool Kontainer di Zona Perumahan.

6
×

Wakil Walikota Jakarta Utara Pimpin Rapat Koordinasi Penataan Pool Kontainer di Zona Perumahan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, memimpin rapat koordinasi penataan pool kontainer dan trailer di zona perumahan, yang digelar di ruang rapat Wakil Wali Kota, Selasa (7/4).

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan, Bina Marga, Bagian Perekonomian, serta unsur lainnya. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan pool kontainer di kawasan permukiman.

Dalam arahannya, Fredy Setiawan menegaskan bahwa keberadaan pool trailer di zona perumahan pada prinsipnya tidak diperbolehkan, terutama jika tidak sesuai dengan aturan zonasi dan tidak memiliki izin usaha. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai dapat mengganggu masyarakat, seperti menimbulkan kebisingan hingga merusak infrastruktur jalan.

“Kita libatkan semua SKPD terkait, mulai dari CKTRP, Perhubungan, Bina Marga, Satpol PP, hingga bagian perekonomian dan lingkungan hidup untuk bekerja sesuai kewenangannya, terutama dalam pendataan dan verifikasi. Kita harus kuat di data dan aturan, baru bergerak secara terpadu, tidak parsial,” ujar Fredy.

Ia menambahkan, pemerintah akan membentuk tim terpadu untuk menangani penataan pool trailer di kawasan perumahan. Hal ini penting agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.

“Kawasan perumahan yang tidak sesuai zonasi, tidak boleh digunakan untuk pool trailer. Contohnya di Jalan Bisma dan wilayah Koja yang sempat ramai dibahas, itu harus kita cek dan tindak lanjuti,” jelasnya.

Fredy juga menyampaikan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah pengumpulan data. Setelah itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik atau operator pool yang melanggar. “Kita akan undang mereka, kita jelaskan bahwa mereka melanggar aturan. Kita juga siapkan solusi, yaitu relokasi. Jadi bukan langsung ditutup, tapi kita beri waktu dan tahapan,” katanya.

Ia menegaskan, penataan ini tidak bertujuan mematikan usaha, melainkan menata agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. “Kita tidak ingin mematikan roda perekonomian. Pemerintah tetap mendukung usaha, tapi harus sesuai aturan. Yang penting masyarakat nyaman, aman, dan keselamatan lalu lintas terjaga,” tegas Fredy.

Ke depan, setelah sosialisasi dan pemberian waktu relokasi, pemerintah akan melakukan pengendalian di lapangan secara bertahap. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan unsur masyarakat, Dewan Kota, atau lainnya untuk ikut mengawasi dan memberikan masukan dalam proses penataan ini. “Kita ingin menyelesaikan masalah ini bersama-sama, bukan mencari siapa yang salah atau benar. Yang penting ada kepastian dan lingkungan warga bisa kembali tertib,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berharap penataan pool kontainer di kawasan perumahan dapat segera terwujud, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *