INDVESTA.ID – Pemerintah terus memperkuat kesejahteraan nelayan melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Nelayan. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses permodalan bagi pelaku usaha perikanan.
Hal ini dibahas dalam forum sinergi pelaksanaan SHAT wilayah Jawa Barat di PPN Kejawanan, Kota Cirebon, Senin (9/3/2026). Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa legalitas lahan adalah kunci kemandirian ekonomi nelayan.
Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap, Susanti Mariam, mewakili Kepala Dinas Perikanan Sri Padmoko, menyatakan bahwa sertifikat tanah menjadi solusi hambatan pembiayaan usaha selama ini.
“Dengan sertifikat tanah, nelayan memiliki legalitas jelas. Ini bisa menjadi jaminan akses modal usaha dari lembaga keuangan,” ujar Susanti Mariam.
Program hasil kerja sama KKP dan ATR/BPN ini dilakukan melalui tiga tahap: identifikasi calon penerima, proses sertifikasi, hingga pendampingan pasca-sertifikasi.
“Nelayan tidak dibiarkan sendiri. Setelah sertifikat terbit, mereka akan mendapat bimbingan teknis hingga koneksi dengan sektor industri,” jelas Susanti.
Pada tahun 2026, kuota SHAT untuk Kabupaten Sukabumi meningkat signifikan menjadi 200 bidang. Jumlah ini mencakup 100 bidang untuk UMKM, 50 bidang nelayan tangkap, dan 50 bidang sektor budidaya.
Secara kumulatif sejak 2009, Kabupaten Sukabumi telah berhasil mensertifikasi 3.190 bidang tanah nelayan. Meski begitu, masih terdapat 195 usulan tersisa yang diharapkan menjadi prioritas pada tahun 2027.
“Kami berharap sisa usulan yang belum terfasilitasi segera tuntas, agar peluang nelayan mengembangkan usaha semakin besar,” pungkasnya.
(NA)















