Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BisnisEditorialNasional

Digitalisasi Setengah Hati, Menggugat Rapuhnya “Benteng” Server Pajak

9
×

Digitalisasi Setengah Hati, Menggugat Rapuhnya “Benteng” Server Pajak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dari 30 April menjadi 31 Mei tahun ini memicu tanda tanya besar. Di satu sisi, relaksasi ini menjadi napas lega bagi para pelaku usaha. Namun di sisi lain, kebijakan ini adalah pengakuan implisit atas kegagalan infrastruktur digital kita yang terus-menerus “batuk” disaat-saat krusial.
Pertanyaan mendasarnya: Mengapa server perpajakan kita seolah menjadi langganan down setiap kali musim lapor tiba? Apakah ini murni masalah teknis, atau ada indikasi ketidakmampuan tim IT dalam mengantisipasi lonjakan trafik yang sebenarnya sudah bisa diprediksi secara matematis?
Sangat ironis ketika pemerintah gencar mendorong digitalisasi nasional dan “pajak daring”, namun pintu masuk utamanya—yakni peladen (server)—justru sering terkunci karena beban berlebih. Kejadian down-nya sistem e-Filing bukan lagi fenomena baru, melainkan penyakit kronis tahunan. Jika sebuah platform belanja daring sanggup menangani jutaan transaksi dalam satu detik saat promo “tanggal kembar”, mengapa institusi negara dengan anggaran triliunan rupiah nampak kepayahan mengelola data wajib pajak?
Ada beberapa faktor yang patut dikritisi:
Kegagalan Proyeksi Kapasitas: Alasan “lonjakan trafik di akhir tenggat” bukan lagi alasan yang bisa diterima. DJP memiliki data jumlah wajib pajak badan secara presisi. Ketidakmampuan menyediakan bandwidth dan infrastruktur peladen yang elastis (seperti cloud computing yang mumpuni) menunjukkan lemahnya mitigasi risiko teknologi.
Transparansi Tim IT: Publik berhak tahu apakah kendala ini disebabkan oleh arsitektur sistem yang usang (legacy system) atau keterbatasan kompetensi sumber daya manusia di balik layar. Jika masalahnya adalah anggaran, rasanya sulit dipercaya mengingat pajak adalah tulang punggung pendapatan negara.
Kredibilitas Institusi: Mundurnya tenggat waktu mencerminkan ketidaksiapan sistem. Hal ini merusak wibawa otoritas pajak. Bagaimana wajib pajak dituntut patuh secara presisi jika penyedia layanannya sendiri tidak mampu menjaga keandalan akses?
Kita tidak butuh sekadar perpanjangan waktu; kita butuh jaminan sistem yang tangguh. Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur IT perpajakan. Jangan sampai jargon “pajak kuat, Indonesia maju” terhambat hanya karena urusan teknis server yang tak kunjung selesai.
Digitalisasi bukan sekadar memindahkan kertas ke layar, tapi memastikan layar tersebut tetap menyala saat jutaan orang ingin menunaikan kewajibannya.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *