INDVESTA.ID – Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus segera bertransformasi secara total. Langkah ini sangat krusial agar perusahaan daerah mampu menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Fatoni saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (PERDASI) di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Acara ini mengusung tema penting mengenai arah transformasi, tata kelola, dan kepatuhan BUMD.
Menurut Fatoni, BUMD menempati posisi yang sangat strategis dalam struktur pembangunan daerah. Entitas ini tidak hanya mengemban fungsi bisnis untuk memburu profit, tetapi juga memegang tanggung jawab besar dalam pelayanan publik dan penciptaan lapangan kerja.
“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Fatoni secara optimistis di hadapan para peserta workshop.
Potensi raksasa ini dibuktikan dengan data terkini yang menunjukkan adanya 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. Sektor ini juga sukses menyerap 154.609 tenaga kerja serta membukukan laba bersih sebesar Rp24,1 triliun.
Selain mencetak laba yang fantastis, ribuan BUMD tersebut juga tercatat telah memberikan kontribusi langsung kepada kas daerah. Secara akumulatif, total dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah di berbagai wilayah mencapai angka Rp13 triliun.
Namun, di balik potensi besar tersebut, Fatoni mengingatkan adanya tantangan serius karena 300 BUMD atau sekitar 27,5 persen masih merugi. Lebih memprihatinkan lagi, ada 342 BUMD yang tercatat belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Guna mengatasi masalah tersebut, Fatoni meminta seluruh direksi BUMD memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan profesionalisme. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah juga harus segera dikejar.
Langkah konkret yang tidak kalah mendesak adalah percepatan digitalisasi di segala lini perusahaan. “Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut, kemajuan BUMD tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya kolaborasi yang kuat dengan ekosistem bisnis lainnya. Sinergi yang erat antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas peluang usaha.
Sebagai bentuk dukungan penuh, pemerintah pusat kini tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan sistem pengawasan agar BUMD semakin sehat dan berdaya saing global.
“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Fatoni menutup arahannya.
Penulis : HS/Las
Editor : Las


















