Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Soal Kasus Surat Ad-Dhuha di Ancol, PCNU Jakarta Utara Dukung Langkah Walikota dan Forkopimko

12
×

Soal Kasus Surat Ad-Dhuha di Ancol, PCNU Jakarta Utara Dukung Langkah Walikota dan Forkopimko

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam menyikapi dugaan penggunaan Surat Ad-Dhuha dalam sebuah tantangan berhadiah minuman beralkohol di kawasan Ancol.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Ecopark Ancol tersebut telah menjadi perhatian publik dan tengah ditangani aparat kepolisian. Pada Rabu (12/8/2026), polisi juga telah mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Wakil Sekretaris PCNU Kota Administrasi Jakarta Utara, Moch. Dimyati, mengatakan langkah Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Forkopimko dan ormas Islam melalui konferensi pers pada Rabu sore merupakan bentuk sinergi yang penting untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut sensitivitas keagamaan perlu disikapi secara bersama-sama, namun tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang justru mengganggu ketertiban masyarakat.

“PCNU Jakarta Utara mendukung langkah Wali Kota bersama Forkopimko dan ormas Islam Jakarta Utara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah, aparat, dan elemen masyarakat memiliki perhatian yang sama untuk menjaga kehormatan nilai-nilai agama sekaligus menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Moch. Dimyati.

Ia menilai konferensi pers bersama tersebut juga menjadi pesan penting kepada masyarakat bahwa persoalan yang terjadi di Jakarta Utara dapat diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan mekanisme hukum yang baik.

Moch. Dimyati menegaskan PCNU Jakarta Utara menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengambil kesimpulan sendiri sebelum seluruh fakta dan proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif. Karena itu, mari kita berikan ruang kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan, mengungkap fakta, dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak melebar menjadi konflik sosial maupun persoalan antarkelompok.

Menurut Moch. Dimyati, sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan simbol atau ayat suci agama tidak harus diwujudkan melalui tindakan yang emosional.
Sebaliknya, kata dia, masyarakat perlu menunjukkan kedewasaan dengan menjaga kehormatan agama sekaligus menghormati proses hukum.

“Kita tentu memiliki keprihatinan yang sama. Al-Qur’an harus dihormati dan dimuliakan. Tetapi penyikapannya harus tetap dengan kepala dingin. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan persoalan baru,” tuturnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Jakarta Utara untuk menjaga persaudaraan, keamanan, dan ketertiban.
“Semangatnya adalah tabayyun, ta’awun dan menjaga ukhuwah. Kita hormati proses hukum, kita dukung aparat, dan kita jaga Jakarta Utara tetap aman serta kondusif,” tegas Moch. Dimyati.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *