INDVESTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menindak tegas penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI) setelah terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
PT SBCI dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta teguran tertulis pertama.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga terus melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa pengangkutan lainnya untuk mencegah praktik serupa dan memastikan tidak ada sampah yang dibuang di lokasi yang tidak semestinya.
Kasus tersebut terungkap setelah aktivitas pembuangan sampah terekam dan beredar melalui akun Instagram. Kendaraan dalam video yang secara visual menyerupai armada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, namun setelah ditelusuri dapat dipastikan merupakan kendaraan milik PT SBCI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Pemprov DKI menertibkan pengelolaan sampah sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk apabila dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga ketertiban pengelolaan sampah di Jakarta,” ujarnya, Rabu (12/8).
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.
“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat menjelaskan, pihaknya mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8).
Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video teridentifikasi sebagai milik PT SBCI. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian memanggil pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (11/8).
Dalam proses tersebut, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan dalam video merupakan milik perusahaan. Hasil pemeriksaan lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” jelasnya.
Helmy menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah agar setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” tandasnya.

















