Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Anggota DPRD DKI Sebut BBS Iklas Serahkan Lahan Fasos/Fasum

6
×

Anggota DPRD DKI Sebut BBS Iklas Serahkan Lahan Fasos/Fasum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Perselisihan pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) milik Pemprov DKI Jakarta di Jl. Walet Elok RT 015 RW 06, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kini menemukan titik terang. Pihak sekolah swasta Bina Bangsa School (BBS) menyatakan ikhlas menyerahkan pengelolaan aset fasum tersebut dan tidak lagi mempermasalahkan penggunaannya oleh warga masyarakat setempat.

​Kepastian tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bun Joi Phiau, usai rapat bersama penanganan lahan fasos/fasum tersebut di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Kamis (06/08/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jakarta Utara yang akrab disapa Bun Joi ini mengungkapkan bahwa secara prinsip, pengembang awal yakni PT Mandara Permai telah menyerahkan aset fasum tersebut kepada Distamhut DKI Jakarta. Oleh karena itu, secara aturan dan logika hukum, status kepemilikan lahan sebenarnya sudah tidak menjadi masalah.

​”Sebenarnya kalau mau pikir jalan logika itu udah enggak ada masalah. Dari pihak PT Mandara sudah menyerahkan kepada Distamhut. Cuman waktu itu memang ada pembicaraan secara lisan bahwa taman dibangun sama sekolah agar bisa dipakai bersama warga. Berjalannya waktu, ada informasi sekolah memakai lebih banyak dari warga sehingga timbul gesekan,” ujar Bun Joi saat memberikan keterangan kepada media.

​Ia menegaskan, hasil dari proses mediasi terkini menunjukkan iktikad baik dari pihak Bina Bangsa School untuk menyudahi polemik pemanfaatan fasilitas lapangan tersebut demi kepentingan bersama.

​”Hasil dari sini, sekolah ikhlas menyerahkan kepada warga maupun ke Distamhut, tidak ada masalah bagi mereka. Bahkan kunci lapangan saat ini sudah dipegang oleh warga. Kalau sekolah mau pakai, mereka izin sama warga. Jadi sebenarnya hanya salah paham saja,” tambah Bun.

​Distamhut Undang Audiensi Warga
​Menindaklanjuti penerbitan rekomendasi teknis pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang ditunggu-tunggu warga, Bun Joi Phiau menjelaskan bahwa prosesnya akan bergulir setelah warga mengikuti tahapan audiensi resmi bersama jajaran Distamhut DKI Jakarta.

​Melalui audiensi tersebut, Distamhut ingin mendengarkan secara mendalam rencana pemanfaatan serta tata kelola lahan yang diajukan oleh masyarakat sebelum menerbitkan surat rekomendasi teknis secara resmi.

​”Rekomendasi akan keluar kalau warga sudah audiensi ke Distamhut. Distamhut mau dengar dulu lapangan ini mau diubah jadi apa, mau dibangun apa, dan digunakan untuk apa. Jadi pasca-audiensi dan pemaparannya jelas, baru rekomendasi teknisnya diterbitkan,” terang Wakil Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta itu.

​Selain rencana audiensi, Bun Joi Phiau juga menyoroti adanya penyesuaian administratif pada berkas permohonan yang diajukan sebelumnya. Sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024, permohonan izin pemanfaatan lahan BMD wajib diajukan atas nama perorangan atau badan hukum (seperti PT atau yayasan), bukan atas nama kepengurusan RT.

​Mengakhiri keterangannya, Bun mengimbau agar seluruh pihak, baik warga RW 06 maupun pihak Bina Bangsa School, dapat terus membina hubungan sosial yang harmonis serta menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah Kapuk Muara.

​”Imbauan untuk warga, tetap jaga hubungan baik dengan sekolah. Bagaimanapun sekolah sudah ada di lingkungan RT 15. Saling menjaga hubungan baik saja,” tutup legislator yang mengampu wilayah Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *