Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kokab SukabumiPemerintahanPolitik

Libatkan Serikat Pekerja dan APINDO, Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan

9
×

Libatkan Serikat Pekerja dan APINDO, Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDVESTA.ID – Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi, S.H., M.H., dan dihadiri para anggota Komisi IV bersama sejumlah mitra kerja, di antaranya Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.

Dalam keterangannya, Ferry Supriyadi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ide, gagasan, dan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi dasar penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif.

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry.

Sejumlah perwakilan organisasi juga menyampaikan pandangan dalam forum tersebut. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja baru. Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, serta masih adanya praktik pungutan liar dan perlunya penguatan tenaga kerja lokal.

Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung rencana revisi dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha. APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan.

Di sisi lain, berbagai organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan turut mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan banyak pihak dalam proses revisi. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh stakeholder diminta mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda, sebelum menyampaikan masukan resmi. Dengan adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, diharapkan tercipta regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja.

(NA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *