Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Otorita IKN Buka Kanal Aspirasi Publik untuk Tata Ruang Kawasan Penyangga hingga 22 Oktober

14
×

Otorita IKN Buka Kanal Aspirasi Publik untuk Tata Ruang Kawasan Penyangga hingga 22 Oktober

Sebarkan artikel ini
Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR yang diselenggarakan di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1 pada Kamis 8 Oktober 2026. (Humas OIKN)
Example 468x60

INDVESTA.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kanal masukan tertulis secara daring hingga 22 Oktober 2026 untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN.

Kanal tersebut dibuka selama 14 hari setelah Konsultasi Publik Ke-1 yang digelar di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada Kamis (8/10/2026). Masyarakat dapat menyampaikan saran, koreksi, dan aspirasi untuk menyempurnakan konsep penataan ruang kawasan penyangga IKN.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, mengatakan penyusunan RDTR membutuhkan analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu strategis pembangunan berkelanjutan.

“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” ujar Mia.

Wilayah perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN meliputi lima desa dan kelurahan, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Kawasan tersebut memiliki potensi pengembangan di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta ekowisata berbasis lingkungan pesisir dan mangrove.

Dalam konsultasi publik, Otorita IKN memaparkan kondisi eksisting, potensi wilayah, serta konsep awal penataan ruang. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi peningkatan konektivitas dan infrastruktur dasar, penataan permukiman perdesaan, penguatan ekonomi lokal berbasis kearifan lokal, serta pelestarian ekosistem pesisir dan mangrove.

Penyusunan RDTR juga diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan aspek lingkungan dan isu pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari perencanaan kawasan.

Konsep awal penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan kawasan perdesaan yang mandiri dan berdaya saing melalui pemenuhan layanan infrastruktur dasar terpadu, penataan permukiman yang tangguh terhadap bencana, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pelestarian ekologi pesisir.

Selain Otorita IKN, konsultasi publik tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten, unsur kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, serta unsur pertahanan dan keamanan. Forum ini menjadi ruang pembahasan hasil analisis dan konsep awal penataan ruang sekaligus penghimpunan aspirasi berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Ia berharap masyarakat tetap dilibatkan dalam proses penyusunan RDTR agar persoalan yang dihadapi warga di tingkat desa dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan kawasan.

“Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Munip.

Pelibatan masyarakat telah dilakukan sejak tahap awal penyusunan RDTR melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 dan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.

Masyarakat dapat meninjau materi penyusunan RDTR melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Adapun saran, koreksi, dan aspirasi dapat disampaikan melalui s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN hingga 22 Oktober 2026.

Masukan yang terkumpul akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR untuk mendukung penataan kawasan penyangga IKN yang terintegrasi, mengakomodasi kebutuhan masyarakat, mendorong pengembangan ekonomi lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Editor : Las

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *