INDVESTA.ID – Dewan Pers merespons cepat insiden penangkapan tiga jurnalis Indonesia oleh Angkatan Laut Zionis Israel di atas kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Lembaga ini mengutuk keras aksi tersebut dan menuntut Pemerintah Indonesia segera mengaktifkan jalur diplomasi khusus demi menyelamatkan para jurnalis serta warga sipil yang ditahan.
Peristiwa ini bermula saat militer Zionis Israel menghentikan paksa kapal yang bertolak dari Marmaris, Turki, menuju jalur Gaza untuk membawa bantuan makanan dan obat-obatan.
Di dalam kapal tersebut, terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Tiga di antaranya merupakan jurnalis yang sedang bertugas peliputan resmi, yaitu Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pencegatan ini adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik luar biasa (extraordinary diplomatic channels) guna membebaskan dan memulangkan seluruh warga negara Indonesia dengan selamat ke tanah air.
“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Zionis Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia,” ujar Komaruddin dalam pernyataan resminya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Komaruddin, jurnalis harus diberikan perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat meliput situasi konflik dan misi kemanusiaan internasional.
Pernyataan sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan humanis.
“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right,” tegasnya.
Editor : Las


















