Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Editorial

KBLI 2025 Berubah, Dewan Pers Tata Ulang Perusahaan Media

16
×

KBLI 2025 Berubah, Dewan Pers Tata Ulang Perusahaan Media

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Surat Edaran Dewan Pers. (dewanpers.or.id)
Example 468x60

INDVESTA.ID — Perubahan KBLI 2025 mulai mengubah peta industri pers Indonesia. Ini bukan lagi urusan administrasi perusahaan semata, karena KBLI berkaitan dengan badan hukum pers dan proses verifikasi Dewan Pers.

Dewan Pers merespons perubahan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor KBLI pada Badan Hukum Perusahaan Pers. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026, setelah rapat pleno ke-32 Dewan Pers pada 27 Juli 2026.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers memutuskan memperbarui nomor KBLI bidang pers sesuai ketentuan pemerintah. Dewan Pers juga menetapkan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama, sementara KBLI lainnya dapat digunakan sebagai KBLI pendukung.

Ada tujuh KBLI yang ditetapkan sebagai KBLI utama perusahaan pers. Klasifikasi itu meliputi 58120 Penerbitan Surat Kabar, 58130 Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala, 60101 Radio Analog, 60102 Radio Digital, 60202 Televisi Digital, 60311 Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah, dan 60312 Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta.

Untuk media digital, KBLI 60312 menjadi salah satu poin penting. Klasifikasi ini mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh swasta melalui media cetak maupun elektronik untuk disampaikan kepada masyarakat.

Perubahan ini menunjukkan bahwa negara sedang menyesuaikan klasifikasi usaha dengan wajah media yang semakin beragam. Pers tidak lagi hanya berbicara tentang koran, radio atau televisi, tetapi juga bergerak dalam ekosistem digital yang jauh lebih luas.

Menariknya, perusahaan pers juga diberi ruang memiliki KBLI pendukung. Di antaranya 18111 Pencetakan Umum dan 58110 Penerbitan Buku, yang memperlihatkan kemungkinan diversifikasi usaha di sekitar ekosistem media.

Ruang tersebut semakin luas dengan KBLI 59112 Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta. Klasifikasi ini mencakup produksi video, program berita televisi, vlog hingga video podcast.

Ada pula KBLI 73100 Aktivitas Periklanan dan 73202 Jajak Pendapat Opini Publik. Kemudian terdapat KBLI 74193 untuk desain khusus film, video, televisi, animasi dan komik serta KBLI 82300 untuk penyelenggaraan konvensi dan pameran bisnis.

Bahkan KBLI 85582 membuka ruang kegiatan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi perusahaan. Cakupannya antara lain multimedia, desain grafis, animasi, artificial intelligence, public relation dan public speaking.

Dari sini terlihat bahwa industri media sedang bergerak menuju model bisnis yang lebih hibrida. Sebuah perusahaan pers dapat membangun berbagai kegiatan pendukung tanpa harus meninggalkan bisnis jurnalistik sebagai fondasinya.

Namun ada garis yang tidak boleh kabur. Produksi konten bukan otomatis jurnalistik, dan perusahaan konten tidak otomatis menjadi perusahaan pers. Identitas pers tetap bertumpu pada kerja jurnalistik dan tanggung jawab kepada publik.

Bagi media lokal, perubahan ini sekaligus menjadi peringatan. Ketergantungan pada iklan dan publikasi konvensional tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan, sehingga diversifikasi usaha menjadi kebutuhan yang semakin nyata.

Dewan Pers juga sudah memberi batas waktu administratif. Perusahaan pers yang hendak melakukan verifikasi harus memenuhi KBLI baru, sedangkan perusahaan pers yang telah terverifikasi wajib menyesuaikan KBLI lama pada saat pemutakhiran status verifikasinya.

Pada akhirnya, KBLI memang hanya sebuah kode. Tetapi perubahan kode itu mencerminkan perubahan besar dalam industri pers. Media yang mampu beradaptasi secara bisnis tanpa kehilangan jurnalisme akan memiliki peluang bertahan. Sebaliknya, media yang gagal membaca perubahan berisiko ditinggalkan zaman.#

Lukman A Salendra, Pemimpin Redaksi/Wartawan Kompetensi UTAMA

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *