INDVESTA.ID – Penerbitan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 merupakan langkah taktis yang krusial. Kebijakan digitalisasi dan standardisasi izin parkir ini menjadi angin segar bagi ekosistem pariwisata daerah. Ketegasan pemerintah menetapkan batas akhir 30 Juni 2026 adalah momentum penting pembenahan tata kelola wisata.
Relevansi kebijakan ini sangat kuat di tengah maraknya keluhan wisatawan terkait praktik pungutan liar (pungli). Tarif parkir tidak wajar selama ini menjadi momok yang merusak citra destinasi wisata Sukabumi. Melalui aturan baru ini, kepastian hukum dan transparansi harga akhirnya memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.
Manfaat langsung dari penataan ini mengarah pada dua sektor utama, yakni ekonomi dan kenyamanan. Bagi daerah, integrasi karcis resmi yang diporporasi Bapenda akan meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi pelancong, jaminan fasilitas yang layak memberikan rasa aman selama mereka menghabiskan waktu liburan.
Namun, pembenahan destinasi pariwisata tidak boleh berhenti pada sektor retribusi kantong parkir semata. Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus melihat momentum ini sebagai pintu masuk restorasi fasilitas publik secara menyeluruh. Destinasi wisata yang maju wajib mengedepankan aspek inklusivitas, transparansi, kesiagaan keamanan, dan pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
## Inklusivitas: Ruang Ramah Disabilitas
Aspek aksesibilitas bagi seluruh kalangan sering kali luput dari perencanaan matang pengelola wisata lokal. Pemerintah daerah perlu mewajibkan penyediaan jalur pemandu khusus (guiding block) dan ram untuk pengguna kursi roda. Jalur pedestrian khusus penyandang disabilitas ini harus menghubungkan area parkir langsung menuju titik utama objek wisata. Pariwisata yang baik adalah pariwisata yang memuliakan hak setiap pengunjung tanpa terkecuali.
## Transparansi Keamanan: Kanal Pengaduan Terbuka
Rasa aman adalah komoditas tertinggi dalam industri jasa pariwisata modern saat ini. Pengelola kawasan wisata wajib memasang pamflet, baliho, dan selebaran maklumat keamanan di titik strategis. Media informasi tersebut harus memuat nomor darurat Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi untuk penanganan tindakan kriminalitas. Selain itu, cantumkan nomor layanan aduan cepat (hotline) Satpol PP khusus untuk pelaporan pungli di lapangan.
## Kebutuhan Dasar: Standardisasi WC dan Tempat Ibadah
Ketersediaan toilet bersih dan tempat ibadah yang layak sering kali menjadi indikator utama kepuasan wisatawan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu memberlakukan standardisasi fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang higienis dan berkecukupan air bersih. Rumah ibadah seperti musala di lokasi wisata juga harus dirawat, bersih, dan memiliki pemisahan area wudu yang representatif. Kelayakan kedua sarana dasar ini berdampak langsung pada durasi kunjungan dan hasrat wisatawan untuk kembali datang.
Redaksi


















