INDVESTA.ID – Memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum menjadi perhatian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI). Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi sekaligus percepatan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah yang diikuti sekitar 200 pengurus masjid dan musala se-Jakarta Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (22/9), mengusung tema “Dengan Sertifikat Tanah Wakaf, Masjid Aman, Umat Nyaman, Ibadah Semakin Khusyuk.” Peserta terdiri atas pengurus DMI tingkat kota, cabang, ranting, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jakarta Utara.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf sekaligus mencari solusi atas kendala yang masih dihadapi pengurus tempat ibadah.
“Kami mengapresiasi keterlibatan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir langsung. Kolaborasi lintas pihak ini penting agar persoalan aset wakaf dapat ditangani secara lebih terarah,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian legalitas tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset yang digunakan untuk kepentingan umat. “Ini bentuk kepedulian dan perhatian bersama terhadap kebutuhan warga. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk membantu penyelesaian persoalan tanah wakaf,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Heri Purwanto, menjelaskan masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Padahal, sertifikat menjadi dokumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. “Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Karena itu, kami bersama pihak terkait berkomitmen membantu proses sertipikasinya agar berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad, mengatakan kegiatan tersebut salah satunya digelar untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait status dan legalitas aset tanah masjid maupun musala. “Banyak keluhan yang saya terima terkait aset tanah masjid dan musala. Melalui kegiatan ini, pengurus bisa mengetahui proses dan tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DMI Jakarta Utara, Suwardi, menyebut persoalan sertifikasi tanah menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan pengurus masjid dan musala ketika DMI melakukan kunjungan ke lapangan.
Ia menerangkan bahwa Jakarta Utara memiliki sekitar 666 masjid dan 999 musala. Besarnya jumlah tempat ibadah tersebut membuat sosialisasi mengenai prosedur sertifikasi tanah wakaf perlu diperluas hingga tingkat kecamatan. “Kami berterima kasih atas respons Pemkot Jakarta Utara, dan DPRD. Ke depan, kami berharap kolaborasi dengan Kantor Pertanahan dapat diperluas melalui DMI tingkat kota, cabang, ranting, hingga kecamatan,” tandasnya.


















