INDVESTA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan tarif parkir tidak wajar di kawasan pelesiran. Langkah ini diambil demi mendongkrak kenyamanan sekaligus menjamin keamanan para wisatawan yang berkunjung ke wilayah Kabupaten Sukabumi.
Upaya nyata tersebut diwujudkan melalui penerbitan regulasi resmi oleh kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026. Regulasi teranyar ini mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata untuk mengantongi izin resmi operasional.
Aturan ketat ini menyasar seluruh elemen pengelola lahan parkir tanpa tebang pilih. Kewajiban memiliki izin resmi ini berlaku bagi semua penyelenggara parkir di luar badan jalan. Aturan tersebut mengikat bagi pengelola perorangan, badan usaha swasta, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Pemerintah daerah memberikan kemudahan akses bagi para pengelola untuk melegalkan usaha mereka. Proses pengurusan dokumen perizinan tersebut kini harus didaftarkan secara digital melalui sistem online. Integrasi sistem digital ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses verifikasi di lapangan.
Meski demikian, pemerintah menetapkan batas waktu yang ketat bagi seluruh pemilik lahan parkir. Tenggat waktu penyelesaian dan penerbitan izin resmi tersebut dibatasi hingga tanggal 30 Juni 2026. Pengelola yang mengabaikan batas waktu ini akan langsung berhadapan dengan konsekuensi sanksi yang berat.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen penting untuk menata wajah pariwisata daerah. Menurutnya, standarisasi fasilitas dan legalitas hukum menjadi kunci utama dalam memuliakan para pelancong yang datang.
“Kami ingin memastikan setiap wisatawan yang datang ke Sukabumi merasa aman dan nyaman. Surat Edaran Bupati ini menjadi payung hukum sekaligus instrumen penting untuk menata kembali tata kelola parkir di destinasi wisata kita,” ujar Ali Iskandar saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (30/04/2026).
Ali Iskandar menambahkan, pengurusan izin ini bukan sekadar pemenuhan administrasi di atas kertas. Melalui proses pendaftaran digital ini, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan fasilitas penunjang yang disediakan oleh pihak pengelola.
“Pengurusan izin melalui sistem online ini akan mempermudah kami dalam memetakan dan mengontrol kelayakan kantong-kantong parkir. Kami berharap seluruh pengelola, baik perorangan maupun BUMDES, segera merespons aturan ini sebelum batas waktu berakhir,” kata Ali.
Untuk mendapatkan izin resmi tersebut, pihak pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan fasilitas yang layak. Area parkir harus dilengkapi dengan marka jalan yang jelas, rambu petunjuk parkir, lampu penerangan memadai, serta menyiagakan petugas lapangan yang kompeten.
Selain fasilitas fisik, aspek transparansi keuangan juga menjadi poin krusial dalam aturan baru ini. Pengelola diwajibkan menggunakan karcis resmi yang telah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini diambil untuk memastikan retribusi daerah tercatat dengan akurat.
Pemerintah juga mengunci celah permainan harga yang kerap dikeluhkan oleh para pelancong. Tarif parkir harus sesuai dengan standar yang ditetapkan daerah atau berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan. Pengelola secara tegas dilarang mematok harga secara sepihak atau seenaknya sendiri.
Sanksi keras telah disiapkan bagi para oknum pengelola lahan parkir yang membandel. Bagi fasilitas parkir yang tidak memiliki izin resmi setelah batas waktu, mereka dilarang keras melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada pengunjung.
Jika aturan tersebut tetap dilanggar, aparat penegak Perda akan langsung diterjunkan ke lokasi penyelewengan. Pengelola ilegal akan dikenai tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga dilakukan penyegelan lokasi, serta berpotensi diproses secara hukum pidana.
(NA)


















